Pacaran 'Syariah', Viral Sejoli Sholat Berjamaah via Video Call WhatsApp

Warganet bertanya, Sholatnya sah atau tidak?

Pebriansyah Ariefana | Hadi Mulyono
Selasa, 24 November 2020 | 15:32 WIB
Pacaran 'Syariah', Viral Sejoli Sholat Berjamaah via Video Call WhatsApp
Viral Sejoli Sholat Berjamaah via Video Call WhatsApp. (Twitter/@halewwwwasli)

SuaraKalbar.id - Sepasang kekasih atau sejoli sholat berjamaah via video call. Aksi sejoli sholat berjamaah via video call ini viral di media sosial.

Aksi ini direkam dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter @halewwwwasli, yang memperlihatkan dua sejoli sholat berjamaah via video call.

"UNCHHH NGET," tulis akun tersebut memberi keterangan video unggahannya, Senin (23/11/2020).

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak sepasang cowok cewek sedang sholat berjemaah via video call. Keduanya, mengerjakan sholat tersebut via video call melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:Kisah Haru Lulusan S2, Dulu Jadi Manajer Kini Penjual Balon

Tidak hanya salatnya saja yang dilakukan secara virtual, keduanya bahkan melakukan salaman online.

Alhasil, kolom komentar unggahan itu langsung diserbu komentar-komentar dari ribuan warganet.

Tangkapan layar salat via video call. (Twitter/@halewwwwasli)
Viral Sejoli Sholat Berjamaah via Video Call WhatsApp. (Twitter/@halewwwwasli)

"Yang kaya gini sah gaa si solatnya? serius nanya," tulis warganet dengan nama akun @araaad***

"Gak sah. Syarat berjemaah tu imam sama makmum harus berada di satu tempat yang sama," jawab warganet lainnya @TheOnly***

"Waktu PDKT-nya juga pdkt syariah pasti neh. perhatian nya ngingetin ibadah,tahajud dsb. heheu," kata @Herdi*** berkelakar.

Baca Juga:ART Terlalu Cantik, Majikan sampai Insecure, Akun Medsosnya Diburu Warganet

Disadur dari NU Online, sholat berjamaah via video call yang dilakukan secara virtual tersebut hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya salat berjemaah.

Syarat-syaratnya antara lain mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku’ atau sujudnya imam memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang.

Kemudian, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian makmum, dan melihatnya itu dari tempat murur.

Video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak