Sebelum pergi ke kantor imigrasi, siapkan dokumen untuk membuat paspor ini lebih dulu:
- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
Bawa berkas-berkas tersebut ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses pembuatan paspor.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor online sudah berlaku tapi bukan berarti Anda tidak harus mendatangi Kantor Imigrasi sama sekali. Anda tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan wawancara. Bawalah barcode antrean dan berkas-berkas yang diperlukan.
Baca Juga:Cara Bayar Pajak Motor Pakai Gopay
4. Bayar Biaya Administrasi dan Pembuatan Paspor
Setelah proses wawancara selesai, Anda akan diminta petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor. Pembayaran membuat paspor dapat dilakukan melalui bank.
Paspor yang diproses tidak akan selesai pada hari yang sama. Paspor baru akan tersedia kurang lebih empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
Syarat Mengurus Paspor untuk WNI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy,
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy,
- Akta kelahiran atau surat baptis, asli dan foto copy,
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah, asli dan foto copy
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
- WNI Berdomisili di Indonesia
Biaya pembuatan paspor
Baca Juga:Cara Cari Ponsel Hilang lewat Find My Devices
Sebagai pelengkap informasi dari tata cara pembuatan paspor online di atas, berikut merupakan biaya membuat paspor