Mau ke Malaysia atau Singapura? Cara Membuat Paspor Online Kalimantan Barat

Anda perlu tahu cara membuat paspor online bagi yang ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat ini.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 Desember 2020 | 13:01 WIB
Mau ke Malaysia atau Singapura? Cara Membuat Paspor Online Kalimantan Barat
Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Setelah proses wawancara selesai, Anda akan diminta petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor. Pembayaran membuat paspor dapat dilakukan melalui bank.

Paspor yang diproses tidak akan selesai pada hari yang sama. Paspor baru akan tersedia kurang lebih empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Syarat Mengurus Paspor untuk WNI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy,
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy,
  • Akta kelahiran atau surat baptis, asli dan foto copy,
  • Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah, asli dan foto copy
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
  • WNI Berdomisili di Indonesia

Biaya pembuatan paspor 

Baca Juga:Cara Bayar Pajak Motor Pakai Gopay

Sebagai pelengkap informasi dari tata cara pembuatan paspor online di atas, berikut merupakan biaya membuat paspor

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000,-
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000,-
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000,-
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000,-

Demikian tata cara membuat paspor online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. Mengenai biaya, informasi di atas adalah yang berlaku saat ini. Anda harus update kembali informasi biaya ke kantor imigrasi untuk mengetahui jumlah tepatnya karena kemungkinan perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak