Tumbang di Pilkada Sekadau, Rupinus-Aloysius Menggugat ke MK

Paslon tersebut merasa dirugikan.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Desember 2020 | 08:33 WIB
Tumbang di Pilkada Sekadau, Rupinus-Aloysius Menggugat ke MK
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - Pilkada Sekadau 2020 diwarnai sengketa. Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau nomor urut 02 Rupinus-Aloysius menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon tersebut memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen. Sementara rivalnya, pasangan urut nomor 01 Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen.

Dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Kuasa hukum paslon Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke KPU RI, Kamis (17/12/2020) pukul 21:21:39 WIB seusai mengendus sejumlah kecurangan.

“Hasil temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel. Selain ke MK kami juga sedang memperiapkan langkah hukum lainnya,” Glorio Sanen, Kuasa Hukum Paslon Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen dalam keterangan persnya, Jumat (18/12/2020) siang.

Baca Juga:Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama

Sanen menuturkan dugaan kesalahan prosedur dalam pungut hitung di Pilkada Sekadau mengakibatkan pasangan calon nomor urut 02 dirugikan.

Ia memastikan permohonan yang disampaikan sudah memenuhi syarat formil bahkanbukti yang akan dihadirkan dipersidangan nantinya juga sudah kuat sehingga kuasa Hukum RA yakin MK mengabulkan permohonan mereka.

“Kesalahan prosedur pungut dan hitung mengakibatkan Paslon No 2 dirugikan. Permohonan tersebut kami yakini telah memenuhi syarat formil, bahkan bukti yang dihadirkan sangat kuat maka kami meyakini MK akan mengabulkan," kata Sanen memungkasi.

REKOMENDASI

News

Terkini