Selundupkan Narkoba dari Malaysia, 3 Warga Pontianak Dicokok di Jalur Tikus

Mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke wilayah Singkawang.

Husna Rahmayunita
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:03 WIB
Selundupkan Narkoba dari Malaysia, 3 Warga Pontianak Dicokok di Jalur Tikus
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - Tiga orang warga Pontianak, Kalimantan Barat diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas usai kedapatan menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

Ketiganya membawa empat kilogram sabi-sabu dan 500 butir ekstasi dari Negeri Jiran. Untuk mengelebuhi petugas, mereka lewat jalur tikus perbatasan.

"Penyelundupan berhasil digagalkan saat para pelaku ingin memasukkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa, di Pos Kotis Entikong, Rabu.

Dari penangkapan itu, Satgas Pamtas juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Pontianak. Mereka berinisial A (38) , EY (32) dan HJK (32).

Baca Juga:Resmi Diperkenalkan, Abimanyu Masuk Rencana Jangka Panjang JDT

"Ketiga orang warga Pontianak itu yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur tikus," katanya.

Penangkapan ini bermula dari Danpos Sajingan Terpadu Lettu (Inf) Anshari yang memerintahkan Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria bersama enam orang anggota melaksanakan pengintaian di jalan tikus di Desa Sebunga.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengagalkan penyelundupan narkoba diduga asal Malaysia. (ist)
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengagalkan penyelundupan narkoba diduga asal Malaysia. (ist)

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk pelaku mengaku hanya sebagai kurir.

"Kemudian dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke wilayah Singkawang, dengan imbalan mendapat upah sebesar Rp 12 juta per kilogramnya," ujar Dansatgas.

Dia juga menegaskan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil dari sinergi, kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen pilar perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Lain dari Temuan 201 Kilogram Sabu di Petamburan

"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," pungkasnya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini