Nekat Berkerumun saat Malam Tahun Baru di Pontianak, Sanksi Pidana Menanti

Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana, kata Edi.

Husna Rahmayunita
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:26 WIB
Nekat Berkerumun saat Malam Tahun Baru di Pontianak, Sanksi Pidana Menanti
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. [Unsplash/Kevin Hackert]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini