Nekat Berkerumun saat Malam Tahun Baru di Pontianak, Sanksi Pidana Menanti

Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana, kata Edi.

Husna Rahmayunita
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:26 WIB
Nekat Berkerumun saat Malam Tahun Baru di Pontianak, Sanksi Pidana Menanti
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. [Unsplash/Kevin Hackert]

“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.

Komarudin mengimbau sebaiknya warga berada di rumah saat malam pergantian tahun.

Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun. 

"Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa mengimbau dan mengawasi lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Baca Juga:Ingat! Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Total Saat Malam Tahun Baru

Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020 di Bundaran HI, Jakarta. (Suara.com/ Dendi Afriyan)
Ilustrasi perayaan tahun baru di Pontianak. (Suara.com/ Dendi Afriyan)

Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk kepada masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.

“Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini