Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Petugas melakukan penyergapan pada Senin (10/8/2026) dan menyita 2.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan penyelundupan 2,7 Juta rokok ilegal di sebuah gudang ekspedisi milik CV Bagas Jaya Samudra di kawasan Parit Adam, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya. [ISTIMEWA]
Baca 10 detik
  • Tim Bea Cukai Kalbagbar membuntuti truk mencurigakan dari Pelabuhan Dwikora hingga gudang ekspedisi Kubu Raya pada Minggu (9/8/2026).
  • Petugas melakukan penyergapan pada Senin (10/8/2026) dan menyita 2.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sah.
  • Penyitaan barang bukti senilai Rp4 miliar lebih tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

SuaraKalbar.id - Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggelar operasi intelijen di Pelabuhan Dwikora, Minggu (9/8/2026). Mereka memantau dua unit truk ekspedisi yang membawa muatan panas di kapal KM Dharma Rucitra 9.

Sejak roda truk menyentuh aspal dermaga pada pukul 18.15 WIB, Tim Bea Cukai membuntuti setiap gerak-gerik sang pengemudi melintasi jalanan Kalimantan.

Aksi pengintaian ini berakhir di sebuah gudang ekspedisi milik CV Bagas Jaya Samudra di kawasan Parit Adam, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya. Truk baru tiba di lokasi saat hari sudah benar-benar gelap, sekitar pukul 21.15 WIB.

Proses bongkar muat dilakukan dalam keheningan malam hingga dini hari. Petugas memantau dari kegelapan hingga fajar menyingsing untuk memastikan seluruh barang bukti terkumpul.

Baca Juga:Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Tepat Senin (10/8/2026) pukul 07.00 WIB, saat sebuah mobil Grandmax bernopol B 9138 PCQ bersiap meluncur membawa 20 koli paket mencurigakan, tim Bea Cukai langsung melakukan penyergapan.

Hasilnya mengejutkan. Di dalam gudang dan bak truk, petugas menemukan tumpukan kardus berisi jutaan batang rokok dari berbagai merek populer namun tanpa pita cukai yang sah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Budi Harjanto, mengungkapkan bahwa total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.740.000 batang.

"Terdapat sembilan merek rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari polos hingga diduga palsu. Di antaranya merek Marbol sebanyak 640 ribu batang, Duro 400 ribu batang, hingga Helium dan Kalbaco yang jumlahnya mencapai ratusan ribu batang," ujar Budi.

Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp4.076.900.000. Namun, yang lebih krusial adalah potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah, yakni sebesar Rp2.657.337.100.

Baca Juga:Rakerwil ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Didorong Jadi Aktor Utama Pembangunan

"Terhadap total 175 koli barang bukti tersebut, telah kami lakukan penegahan dan saat ini sudah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk penelitian lebih lanjut," tegas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini