
“Pada saat menjadi presiden saya lebih prioritas bagaimana biar negara ini tidak terurai. Saya sering keluar negeri itu biar teritorial kita terjamin. Saya tidak sempat ngurusin FPI,” kata Gus Dur diberitakan NU Online.
Saat melontarkan usulan bubarkan FPI, Gus Dur mengaku tak takut dengan serangan dari FPI. Bagi Gus Dur, ancaman FPI tak seberapa sebab pas Orde Baru dia malah diancam bolak balik akan dibunuh.
"Wong baru diancam FPI saja kok. Saya ini sudah tiga kali mau dibunuh oleh Soeharto," katanya santai.
Lapor Kalau Ada Atribut FPI
Baca Juga:Tancap Gas! Usai Dibubarkan, Atribut FPI di Petamburan Dibongkar TNI Polri
Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Saat ini FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.
"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI, Ini Alasannya
Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.