Awalnya Diajak ke Pasar, Gadis 16 Tahun Disuruh Layani Pria Hidung Belang

Korban disuruh melayani pria hidung belang oleh teman sekampungnya.

Husna Rahmayunita
Rabu, 06 Januari 2021 | 17:58 WIB
Awalnya Diajak ke Pasar, Gadis 16 Tahun Disuruh Layani Pria Hidung Belang
Ilustrasi korban kasus prostitusi. (ist)

SuaraKalbar.id - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil dibongkar polisi. Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban.

Remaja berinisial C tersebut disuruh melayani pria hidung belang oleh empat orang teman sekampungnya yang berinisial HER, DA, AY dan HAR. Keempatnya merupakan mucikari.

Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H Mukhlis menuturkan kejadian bermula saat para pelaku menjemput korban di rumahnya pada pertengahan November 2020.

Setelah itu, korban diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun saat di tengah jalan korban dibawa ke Pantai Pulau Kucing.

Baca Juga:Hari Ini, Artis SC Diperiksa Polisi Terkait Kasus Prostitusi

"(Di sana) korban diajak bertemy dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," ujar Mukhlis seperti dikutip dari Suaraketapang.co.id mitra Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Mirisnya, korban sudah tiga kali disuruh melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.

ILUSTRASI - Artis TA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
ILUSTRASI - korban kasus prostitusi.

Biasanya para mucikari melakukan transaksi, korban lalu diberi uang tunai Rp 1 juta dan satu unit handphone seharga Rp 600 ribu.

Kekinian, keempat mucikari yang menjual teman sekampungnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Ketapang bersama tiga pria hidung belang berinisial A, N dan H, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," terang Mukhlis, Rabu (6/1/2020).

Baca Juga:Pengembangan Kasus Prostitusi Online Selebgram TA, Polisi Periksa Artis SC

Dia mengatakan, pra pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini