SuaraKalbar.id - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil dibongkar polisi. Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban.
Remaja berinisial C tersebut disuruh melayani pria hidung belang oleh empat orang teman sekampungnya yang berinisial HER, DA, AY dan HAR. Keempatnya merupakan mucikari.
Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H Mukhlis menuturkan kejadian bermula saat para pelaku menjemput korban di rumahnya pada pertengahan November 2020.
Setelah itu, korban diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun saat di tengah jalan korban dibawa ke Pantai Pulau Kucing.
Baca Juga:Hari Ini, Artis SC Diperiksa Polisi Terkait Kasus Prostitusi
"(Di sana) korban diajak bertemy dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," ujar Mukhlis seperti dikutip dari Suaraketapang.co.id mitra Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Mirisnya, korban sudah tiga kali disuruh melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
Biasanya para mucikari melakukan transaksi, korban lalu diberi uang tunai Rp 1 juta dan satu unit handphone seharga Rp 600 ribu.
Kekinian, keempat mucikari yang menjual teman sekampungnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Ketapang bersama tiga pria hidung belang berinisial A, N dan H, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," terang Mukhlis, Rabu (6/1/2020).
Baca Juga:Pengembangan Kasus Prostitusi Online Selebgram TA, Polisi Periksa Artis SC
Dia mengatakan, pra pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.