Kasih Bintang 1 dan Body Shaming ke Sopir Ojol, Pelanggan Ini Kena Semprot

Warganet emosi jiwa melihat ulah pelanggan.

Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:46 WIB
Kasih Bintang 1 dan Body Shaming ke Sopir Ojol, Pelanggan Ini Kena Semprot
Ilustrasi ojek online (ojol). (mobimoto.com/Ema Rohimah).

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini