Kabar Baik, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Maret 2021

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 08 Januari 2021 | 17:56 WIB
Kabar Baik, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Maret 2021
Ilustrasi petugas PLN memeriksa meteran listrik. (Antara)

SuaraKalbar.id - Ada sebuah kabar baik di tengah pandemi Covid-19. Kabar itu adalah tidak ada kenaikan tarif listrik hingga Maret 2021.

Tarif listrik nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2021 tetap. Ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarifnya tidak mengalami perubahan. 

Keputusan tersebut diambil Kementerian ESDM mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengutip dari Antara, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:Capaian Kinerja Sektor Mineral dan Batubara Tumbuh Positif

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Warga memasukkan nomor token listrik PLN di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga memasukkan nomor token listrik PLN di Rumah Susun Bendungan Hilir 2, Jakarta, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melansir siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Baca Juga:PLN Pasok Listrik Premium Platinum Ekstra ke Pertamina EP Lirik Field

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini