Kronologis TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun

TikTok dianggap melanggar hak cipta.

Pebriansyah Ariefana | Evi Ariska
Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:00 WIB
Kronologis TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Gara-Gara Lagu Virgoun
Virgoun (Instagram)

8. Menghukum para tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada penggugag di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Baca Juga:Sidang Perdana TikTok Digugat Rp 13,1 M Dijadwalkan April 2021

Tak hanya itu, terdapat hal lain yang disampaikan penggugat dalam petitumnya.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi dalam petitum tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini