SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur dibongkar oleh Satreskrim Polres Singkawang. Pelaku seorang remaja bernisial AR yang usianya masih 14 tahun.
AR tega mencabuli adik tirinya yang masih berusia 5 tahun di rumahnya. Adapun motif pelaku mencabuli adik tirinya karena kesal.
Pelaku mengaku tak suka dengan ibu tirinya hingga melampiaskan nafsu ke adik tirinya. Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan sudah 10 kali.
"Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan pengungkapan pecabulan atau persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu (27/1/2021) sekitar ham 7 pagi di sebuah rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id.
Baca Juga:Geger! Gisel Dicabuli Pria Tua di Depan Toko, Videonya Viral di Medsos
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencabulan dilakukan saat kedua orangtuanya tidak di rumah,
“Semua aksi pencabulan dilakukan di rumah saat orangtua korban tidak ada di rumah, dan tersangka juga sudah lupa sejak kapan melakukan aksi pencabulan,” katanya.
Hingga pada akhirnya kasus remaja cabuli adik, diketahui oleh orangtua korban yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Atas perbuatannua, AR dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan
denda Rp 5 milyar.
Namun lantaran tersangka masih anak di bawah umur, kata Tri Prasetiyo, sejak pemeriksaan kasus pencabulan, penahanan dan selanjutnya tetap berpedoman kepada sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2011.
Baca Juga:Cerita Ayah Bejat di Tasik, 50 Kali Setubuhi Anak Bersuami hingga Hamil