Jejak Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat Imigrasi Entikong

Bagaimana kelanjutan proses hukum kasus itu?

Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 09:58 WIB
Jejak Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat Imigrasi Entikong
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

"Tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka," tegas Saulatia kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, hal ini bukan tanpa dasar. Karena usai menerima laporan polisi, Polsek Entikong dengan sigap langsung membawa korban segera ke tempat kejadian yakni rumah dinas RFS.

"Kemudia penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap seprai yang ada di kamar dan pakaian RFS. Saat itu, disaksikan tetangga RFS yang juga merupakan PNS dari Kanim Entikong," bebernya.

Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Tidak hanya itu, kata Saulatia, korban telah dimintai keterangan mengenai fakta-fakta adanya perbuatan-perbuatan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh RFS.

Baca Juga:Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan

Keterangan ini sudah diberikan kepada pihak Polsek Entikong maupun penyidik Polres Sanggau. Keterangan korban tertuang dengan terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Korban juga telah menyampaikan saksi-saksi. Yakni saksi menjelang kejadian dan tidak berapa lama sesudahnya dari kejadian tersebut. Saksi-saksi ini juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Saulatia.

Saulatia menyatakan, setelah membuat laporan pada 14 Januari 2021, korban langsung dibawa pihak Polsek Entikong ke Puskesmas Entikong untuk melakukan visum et repertum. Kemudian, korban dibawa penyidik Polres Sanggau ke RSUD dr Soedarso Pontianak untuk dilakukan visum et repertum ulang.

“Pada 20 Januari 2021 penyidik juga menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau,” ucapnya.

Saulatia menyatakan, berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi korban, saksi-saksi lainnya dan visum et repertum serta barang-barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, sesungguhnya penyidik telah memiliki bukti permulaan yang telah memenuhi syarat untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga:Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kepala Imigrasi Entikong Dibebastugaskan

“Penyidik tidak perlu mendalami kasus, menunggu hingga terdapat bukti permulaan yang cukup, cukup bukti atau bukti yang cukup,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini