Akhir Nasib 3 Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang

Mereka meminta uang kepada korban Rp 5 juta.

Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 11:38 WIB
Akhir Nasib 3 Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

"Sementara, baru ada tiga tersangka. Kami masih gelar, kami akan lembur periksa semuanya," terang Hoerrudin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. 

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga:Waspada! Viral Modus Pemerasan, Kabel Mesin Mobil Dicabut saat Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak