Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelima orang tersebut ditahan dalam dua kasus korupsi yang berbeda.

Husna Rahmayunita
Senin, 15 Februari 2021 | 20:02 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Ketapang, 5 Orang Jadi Tersangka
Lima orang ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Ketapang, Kalbar. (Antara/Jessica HW)

SuaraKalbar.id - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dibongkar.

Lima orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga 20 hari ke depan.

Kelima orang tersebut ditahan dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Demikian yang disampaikan oleh Kajati Kalbar, Mashudi.

Mashudi lantas menjelaskan peran masing-masing lima tersangka dalam aksi curang mereka.

Baca Juga:Tujuh Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Diperiksa KPK

Untuk kasus pertama, pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp 360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujar Mashudi seperti dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang terlibat. Ketiganya yakni EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan didukung oleh tim ahli dari Politeknik Bandung," katanya.

Dia menambahkan, dimulainya penyelidikan akhir tahun 2019 dan begitu mempunyai alat bukti yang kuat, maka tersangka bisa dilakukan penahanan.

Baca Juga:Desak Kejagung Usut Tan Kian di Kasus Asabri, Boyamin MAKI: Semoga Berani

"Kami secepatnya menyelesaikan perkara, sehingga para tersangka bisa mempunyai kepastian hukum atau kasus tidak 'menggantung'," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini