SuaraKalbar.id - Real Estate Indonesia atua REI Kalbar akan bangun 7.500 unit rumah subsidi selama tahun 2021. Rumah subsidi ini sebagai bentuk mendukung pemerintah dalam menyediakan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan uang muka (down payment) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021, pihaknya sangat menyambut baik karena hal itu tentu akan mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian.
"Kita akan maksimalkan untuk pemenuhan target yang ada tersebut. Harapan kita semakin cepat pemulihan kesehatan akibat pandemi COVID-19 maka pulih juga ekonomi. Dengan demikian bisnis perumahan ikut membaik," ujar Ketua REI Kalbar, Isnaini di Pontianak, Senin (22/2/2021).
Kebijakan pelonggaran uang muka tersebut akan berdampak pada usaha pengembang perumahan dengan daya beli tinggi maka aktivitas bisnis bisa berjalan.
Baca Juga:Cara dan Syarat Beli Rumah Subsidi Tahun 2021 saat Pandemi COVID-19
"Kemudian juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja lebih banyak dan industri - industri ikutan juga bisa bergerak lagi.Kebijakan seperti ini yang memang kita butuhkan. Sehingga kita pengusaha bisa maksimal membantu pemerintah menghadirkan rumah murah dan layak bagi MBR," katanya.
Terkait kendala, saat ini pengembang perumahan dihadapkan dengan persyaratan pasang baru listrik dari PLN yang mewajibkan pengembang harus membangun rumah terlebih dahulu, 30 persen - 50 persen dari jumlah rumah di dalam rencana tapak perumahan.
"Dengan persyaratan tersebut dengan persentase yang boleh dikatakan tinggi tentu menjadi tantangan kita ke depan untuk penyediaan listrik bagi konsumen," jelas dia.
Kemudian masalah lainnya yang juga menjadi perhatian REI Kalbar untuk pembangunan rumah yakni terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) milik pengembang yang ada di Sistem Informasi Konstruksi Indonesia Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (SIKI LPJK) yang tidak terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
"Jika pengembang harus memperbaiki data SBU dan SKA akan makan waktu lama disebabkan LPJK hanya satu di pusat, LPJK di daerah sudah dibubarkan. Itu menjadi kendala kita," katanya. (Antara)
Baca Juga:Cara Kredit Rumah Subsidi Tahun 2021, Harga Mulai Rp 120 Juta