Selanjutnya, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2021 hingga tanggal 26 Februari 2021.
"Umat dan para rohaniawan khususnya untuk dapat memaklumi kesepakatan ini," pintanya.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya bersama unsur TNI dan lainnya, sudah siap untuk melakukan pengamanan jalannya ibadah yang akan dilaksanakan oleh umat saat menyambut perayaan Cap Go Meh.
"Selain memberikan pengamanan, kami juga akan melakukan pendisiplinan dan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan masyarakat seperti yang kami laksanakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek," katanya.
Baca Juga:Bangga! Festival Cap Go Meh Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Dia menegaskan, Pemkot Singkawang tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan ibadah. Pihak kepolisian dan TNI selalu siap untuk memberikan pengamanan kegiatan ibadah agar bisa dilaksanakan dengan aman, tertib, nyaman dan lancar.
"Kami juga berpesan kepada seluruh pengunjung yang akan berkunjung ke Kota Singkawang agar mematuhi imbauan Pemkot Singkawang dan juga menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Apabila ada pelanggaran, maka Satgas COVID-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakkan Protokol Kesehatan. (Antara)