Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan

Sejumlah pihak menuntut Jumardi dibebaskan

Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Maret 2021 | 09:23 WIB
Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan
Ilustrasi penangkapan.
Puluhan satwa dilindungi milik IB, warga Jakarta diamankan petugas di villa Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)
Puluhan satwa dilindungi milik IB, warga Jakarta diamankan petugas di villa Kampung Warung Doyong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Mengenai sosialisasi satwa dilindungi yang dianggap kurang, ia mengatakan pihaknya sudah lakukan tapi masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau.

“Terkait sosialisasi sudah kami lakukan dengan mengirim tim sosialisasi ke masyarakat, baik melalui media sejak aturan itu keluar, bahkan setiap personel BKSDA Kalbar khusus yang di lapangan memiliki tugas untuk penyadartahuan kepada masyarakat, tapi seperti kita ketahui bahwa Kalbar ini luas pasti ada daerah yang belum terjangkau mengenai sosialisasi ini,” katanya.

Ia juga mengatakan BKSDA menangani satwanya bukan masalah hukumnya dan kebetulan burung yang dijual oleh Jumardi statusnya dilindungi jadi dia harus berhadapan dengan hukum.

KLHK Buka Suara

Baca Juga:Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook

Komandan Brigade Bekantan PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalimantan Barat Muhammad Siraj mengatakan Jumardi yang tengah tersangkut kasus penjualan burung Bayan dapat mengajukan penangguhan penahanan.

"Karena proses hukum masih berjalan, kasus Jumardi ini masih bisa diajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," kata Muhammad Siraj di Pontianak, Selasa.

Dia juga memaparkan bahwa proses hukum Jumardi dipercepat dan berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Kita minta dipercepat berkasnya untuk dilengkapi agar bisa disidangkan dan segera diputuskan di pengadilan apakah Jumardi bersalah atau tidak. Karena kami sebagai Ditjen Gakkum KLHK hanya memberikan pembuktian, untuk proses hukum selanjutnya diperiksa dan diawasi oleh jaksa," katanya. (Antara)

Baca Juga:Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak