SuaraKalbar.id - Dwi Gusnawan alias Wawan, warga asal Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat tersandung kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Dia amankan polisi karena hobi pelihara satwa dilindungi tanpa izin. Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II pada Selasa (9/2/2021).
Sidang perdana Wawan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuristis Laprimoni, Hakim Anggota I Wakibosri Sihombing, dan Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol mengatakan, Wawan memperoleh kelima satwa tersebut dengan membeli dari masyarakat pedalaman yang berburu di hutan.
Baca Juga:Nasib Kukang Jawa di Pegunungan Sawal Ciamis Tak Mujur
"Terdakwa membeli hewan-hewan tersebut dengan harga yang bervariasi," kata jaksa Hendrik Fayol saat membaca dakwaan.
Untuk dua ekor binturong, terdakwa beli dengan harga Rp 2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun. Satu ekor burung elang dibeli seharga Rp 400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih tujuh tahun.
Kemudian, satu ekor binturong terdakwa beli dengan harga Rp 400 ribu dan telah dipelihara selama kurang lebih empat bulan, serta satu ekor kucing hutan terdakwa beli seharga R p50 ribu dan telah terdakwa pelihara selama kurang lebih empat bulan.
Hendrik Fayol menyebut kelima hewan yang dipelihara pria berusia 26 tahun tersebut jelas masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh negara. Terdakwa juga mengaku kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut hanyalah kesenangan semata.
“Bahwa terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan satwa yang bersangkutan,” beber Hendrik Fayol.
Baca Juga:Primata Imut di Ciamis Ini Hampir Punah Gara-gara Diburu
Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Jaksa Hendrik Fayol.
Rencananya, sidang kedua akan digelar pada Selasa (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. Masa persidangan ini akan menghadirkan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Untuk diketahui, pada 9 Oktober 2020, Wawan diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar karena ditemukan lima ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berada di dalam kandang miliknya. Satwa itu meliputi tiga ekor binturong, satu ekor burung Elang Jawa, dan satu ekor kucing hutan.
Kontributor : Ocsya Ade CP