SuaraKalbar.id - Sebanyak lima orang kekinian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat karena kasus korupsi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penanaman sawit di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar.
Adapun inisial masing-masing koruptor proyek penanaman sawit yakni SJS, kemudian FH, HL, AB dan NS.
Aksi curang para tersangka disebut-sebut merugikan negara ratusan juta rupiah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Kalbar Masyudi.
Baca Juga:Tak Cuma Kantor Bupati Bintan, 3 Lokasi Ini Turut Digeledah Penyidik KPK
"Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," ujarnya dalam keterangan yang diterima Antara, Kamis (4/3/2021).
Masyudi mengatakan penahanan kelima tersangka ini setelah kami menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp 854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Dia menegaskan dengan dilakukannya penahanan terhadap lima tersangka itu, maka membuktikan tidak ada negosiasi terhadap para koruptor, serta menunjukkan bahwa hukum bersifat tegas dan pasti.
Lebih lanjut, Masyudi menambahkan, penegakan hukum yang tegas dan pasti itu, akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII
"Tentunya hal itu akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit saja, melainkan semua sektor bisnis yang ada di Kalbar," pungkasnya.
Baca Juga:Geledah Kantor Bupati Bintan Kepri, KPK Amankan Sejumlah Dokumen