"Saat itu korban mengajak pelaku kencan dengan alasan korban sedang butuh uang untuk memperbaiki iPhone. Setelah terjadi kesepakatan korban datang ke rumah pelaku di Jalan Husein Hamzah," tuturnya.
Kala itu, S minta tolong diantar oleh teman perempuannya berinisial A. Sesampainya di rumah pelaku, mereka duduk di ruangan tamu. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Sedangkan teman korban yaitu A, menunggu di ruang tengah rumah.
"Saat itu pelaku Een mengaku melakukan perbuatan menyetubuhi korban dalam kamarnya. Sekira sepuluh menit kemudian pelaku keluar dan pelaku memberi uang kepada korban sebesar lima ratus ribu rupiah. Korban pun pulang bersama temannya," jelas Rully.
Rully menambahkan, peristiwa ini diketahui dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Pontianak. Kasus yang dilaporkan ini, melibatkan tujuh orang lainnya.
Baca Juga:10 PSK Diciduk Aparat Polresta Surakarta di 3 Lokasi
"Dari kasus inilah, kemudian terungkap bahwa korban pernah juga disetubuhi Een. Maka orangtua korban membuat laporan," jelas Rully.
Dari laporan itu, dikatakan Rully, pada Jumat 26 Februari tim Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Een. Dengan dibantu oleh saksa A untuk menghubungi pelaku Een.
"Diatur agar bisa janjian bertemu. Setelah berhasil dikomunikasikan diketahui pelaku Een sedang berada di Jalan Podomoro. Dan tim pun berhasil menangkap pelaku Een dan membawanya ke Polresta Pontianak Kota untuk dimintai keterangan," jelas Rully.
Kepada penyidik, sambung Rully, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.
"Saat dimintai keterangan pelaku Een mengakui sudah pernah sebanyak enam kali menyetubuhi korban S," tutupnya.
Baca Juga:Sarang Ratusan PSK di Solo Mau Diberantas Gibran!
Kontributor : Ocsya Ade CP