Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Pontianak, Begini Mekanismenya

Aturan tersebut berlaku mulai April.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:47 WIB
Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Pontianak, Begini Mekanismenya
Ilustrasi tilang elektronik, Sabtu (22/11).

SuaraKalbar.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) melalui CCTV akan diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan menuturkan aturan e-tilang itu berlaku mulai akhir April 2021 dan saat ini masih dilakukan persiapan.

"Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Rio mengatakan saat launching akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak. Titik pertama yakni di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan.

Baca Juga:Razia Knalpot Bising, Polda Metro Jaya Tilang 11 Pemotor dan Motor Disita

Sementara titik kedua,di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak. sambungnya. 

Dia menyebut penerapan tilang elektronik ini tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggaran lalu lintas. Hanya mekanismesnya saya yang berbeda.

“Mekanisme nantinya apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV E-TLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” katanya lagi.

Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu. 

Kemudian saat didapatkan, akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan.

Baca Juga:Viral Mobil Mewah Young Lex Tercatat Kena Tilang ETLE, Ini Dia Buktinya

"Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini bisa memberikan feedback apakah ia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,," beber Rio.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.

“Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini