Komisioner KPU Banjar Didesak Mundur Gegara Sengketa Pilgub Kalsel

Dalam sidang diterangkan terjadi penggelembungan suara di lima kecamatan Banjar.

Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:35 WIB
Komisioner KPU Banjar Didesak Mundur Gegara Sengketa Pilgub Kalsel
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah]

Untuk diketahui, berdasarkan putusan MK, ada 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yang diharuskan menggelar ‘babak kedua’ Pilgub Kalsel. Yakni, Kecamatan Martapura, Aluhaluh, Astambul, Mataraman, dan Sambung Makmur.

Respons KPU Banjar

Ketua KPU Banjar Muhaimin menyatakan, pihaknya menerima secara terbuka pernyataan sikap dan koreksi dari massa KPK APP.

Perihal tuntutan mundur KPK APP, Muhaimin, akan memenuhi aturan dan ketetapan dari pimpinan di atas KPU Kabupaten Banjar.

Baca Juga:MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel di 24 TPS dan 6 Kecamatan

“Kami akan mematuhi tugas dan arahan dari atasan,” katanya.

Sementara terkait putusan PSU dari MK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, KPU Banjar  siap menyelengarakannya.

“Sebagai pelaksana tidak memihak. Putusan MK untuk PSU, itu wilayah MK yang harus kita hormati,” kata Muhaimin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini