SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstutusi (MK) meminta sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan menggelar pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat dalam sidang yang digelar Jumat (19/3/2021).
Terkait putusan tersebut, Denny Indrayana mengucap syukur. Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu lega gugatannya dikabulkan.
"Alhamdulillah, MK sudah memenangkan sebagian gugatan pemohon dan membatalkan SK KPU Kalsel yang sebelumnya memenangkan paslon nomor 1," ujarnya kepada Kanalkalimantan.com -- jaringan Suara.com.
Baca Juga:9 Kader Demokrat Berpeluang Diusung Pilgub Jabar, Termasuk Bupati Karawang
Denny mengatakan, dengan adanya keputusan ini, kini kembali dibuka ruang ibadah untuk bekerja keras serta bersama-sama berjuang untuk Banua yang lebih baik.
"Insyallah di Bulan Ramadan, dengan semangat Ramadan, kita bisa berhijrah gasan Banua yang lebih baik dengan memenangkan daulat suara rakyat,pungkasnya.
Sebelumnya, MK memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrana.
MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:Ada Dede Yusuf dan Cellica, Ini Jagoan Partai Demokrat di Pilgub Jabar 2024
Di antara yang dikabulkan, adalah sejumlah pemilihan suara ulang di 24 TPS di Kacamatan Binuang, Tapin, 5 kecamatan di Kabupaten Banjar yakni di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-lauh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, serta di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Terkait hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat 60 hari semenjak putusan dibacakan,” kata majelis hakim Aswanto.
MK juga meminta KPU untuk menempatkan PPS dan PPK baru di daerah pemilihan yang dimaksud.
Sekilas Pilgub Kalsel
Hasil rekapitulasi pada Desember 202o lalu, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.
Tak terima dengan hasil tersebut, paslon nomor urut dua mengajukan gugatan ke MK