Empat Pria Kalimantan Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah.

Husna Rahmayunita
Kamis, 25 Maret 2021 | 19:16 WIB
Empat Pria Kalimantan Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya
Ilustrasi terdakwa divonis hukuman mati. (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa empat pria asal Kalimantan yang diganjar hukuman mati oleh majelis hakm Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berat karena kasus narkoba jaringan Internasional. Mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 kg. Barang haram itu didapat dari Malaysia.

Adapun identitas keempat pria itu yakni Sutriyanto dan Anggi Yuvi Ariesta asal Kotabaru, Kalimantan Utara serta Rizky Rahmadani dan Andika Prasetyanto asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tri dan Anggi ditangkap saat mengambil sabu-sabu sedangkan Rizky dan Andika sebagai penerimanya pada Agustus 2020 silam.

Baca Juga:Bebas Bersyarat, Pria di Kepri Ini Tak Bosan Balik Penjara Karena Narkoba

Dalam persidangan yang digelar secara virtual Kamis (25/3/2021), majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah.

"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam sidang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan DI Panjaitan.

Majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhi vonis ke empat pria Kalimantan. (Antara/Firman)
Majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhi vonis ke empat pria Kalimantan. (Antara/Firman)

Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Perbuatan para terdakwa disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga:Ada Kangkung Isi Sabu, Begini Cara Bandar Edarkan Narkoba ke Penjara

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jainah menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini