Tak Dikasih Ampun, 4 Kapal Asing Dimusnahkan di Kalimantan Barat

Kapal yang ditenggelamkan berbendera Vietnam.

Husna Rahmayunita
Kamis, 25 Maret 2021 | 17:04 WIB
Tak Dikasih Ampun, 4 Kapal Asing Dimusnahkan di Kalimantan Barat
Ilustrasi penenggelaman kapal asing. (17/8).

SuaraKalbar.id - Sebanyak empat kapal asing ditenggelamkan di perairan Pulau Datok, Kalimatan Barat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia.

Penenggelaman kapal dilakukan terhadap empat kapal berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan pencurian ikan alias illegal fishing di perairan RI.

Keempatnya yakni masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT) yang sebelumnya ditangkap oleh PSDKP.

KKP tak memberikan ampun kepada oknum yang bertindak curang hingga akhirnya dilakukan proses penenggelaman kapal,Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:Nyolong Ikan di Selat Malaka, Dua Kapal Malaysia Ditangkap Saat Mau Kabur

"Penenggelaman empat kapal penangkap ikan asing ini, sebagai efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia," kata Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji seperti dikutip daro Antara.

Dia mengatakan sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan dalam memberantas pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaan Republik Indonesia tenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat. (Antara/Jessica HW)
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaan Republik Indonesia tenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat. (Antara/Jessica HW)

"Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi yang mengatakan pihaknya dalam hal ini akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.

"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," tegas Masyhudi.

Baca Juga:Viral Video Kapal Asing Bebas Keruk Ikan di Natuna, Nelayan: Kami Kesulitan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode.

Dua kapal dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

"Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini