SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisal F dicokok polisi saat melintas di Jalan Trans Kalimantan gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia amankan lantara kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/4/2021) di jalan Trans Kalimantan, Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi itu dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.
Baca Juga:Jaringan Bandar Sabu Digrebek di Tol Kayuagung - Palembang
Kapolsek Tayan Hilir IPTU Suwanto menuturkan pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengendarai Sepeda Motor Jenis Suzuki Satria F warna kombinasi putih biru dari arah Dusun Embaloh menuju ke Dusun Piasak.
"Sekira pukul 16.45 WIB terduga pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor seperti yang diinfokan tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap Terduga pelaku dan berhasil memberhentikan kendaraan pelaku di jalan raya Trans Kalimantan Dusun Piasak," ujarnya seperti dikutip dari suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Setelah diberhentikn anggota langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Benar saja di dalam tas yang dibawa terduga pelaku didapati barang haram.
“Di dalam tas tersangka kita menemukan tiga bungkus paket plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan
uang tunai sebesar Rp 468 ribu, serta barang bukti pendukung lainnya," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ia bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Jangan Ditiru! Remaja di Bengkalis Curi Duit Tetangga buat Beli Narkoba