Kejam! Majikan Aniaya dan Todong Pistol ke Karyawan karena Puasa

Gara-gara ulahnya itu, si majikan terpaksa berurusan dengan polisi.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 16 April 2021 | 12:18 WIB
Kejam! Majikan Aniaya dan Todong Pistol ke Karyawan karena Puasa
Majikan aniaya karyawan karena berpuasa. (dok.sinarharian.com.my)

SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran seorang majikan kejam kali ini. Dia tega melakukan penganiayaan terhadap dua pegawal pribadi (bodyguard).

Majikan aniaya karyawan karena tak suka lihat orang puasa. Tak hanya menganiaya, dia juga menodongkan pistol ke korban.

Gara-gara ulahnya itu, si majikan terpaksa berurusan dengan polisi. Dia pun diamankan.

Insiden majikan aniaya karyawan ini terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (13/4/2021) lalu.

Baca Juga:Romantis! Ternyata Ini Menu Berbuka Puasa Kesukaan Habib Rizieq di Tahanan

Kepala Kepolisian Dang Wangi, Asisten Komisioner Mohamad Zainal menerangkan pelaku penganiayaan merupakan seorang bos perusahaan.

Pelaku menganiaya dua bodyguard nya saat berada di sebuah kondominium di Jalan Pinang Kuala Lumpur.

"Majikan bertanya kepada kedua korban kenapa mereka tak berpuasa. Setelah korban memberitahu, dia marah dan langsung menamparnya," ujar Mohamad Zainal, seperti disadur dari Sinar Harian.

"Pelaku lalu pulang ke rumahnya di Batu Nilam Kalng Selangor dengan ditemani kedua bodyguardnya itu. Di sana kedua bodyguard dipukul menggunakan rotan dan ditodong pistol," sambungnya dalam sebuah pernyataan, Rabu (14/4).

Pelaku meradang tidak senang melihat anak buahnya berpuasa, dan memaksa mereka untuk tak berpuasa.

Baca Juga:Puasa di Penjara, Rizieq Sibuk Zikir hingga jadi Imam Salat Para Tahanan

"Apabila korban tak menuruti, dia akan menampar kepala, memukul dengan rotan dan mengacungkan pistol," kata Zainal.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka lebam di punggung. Mereka pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.

"Korban pertama telah bekerja dengan majikan itu selama tujuh tahun, sedangkan satunya sudah mengabdi selama tiga tahun," pungkas Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal hukum berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini