Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30 WIB sore, Selasa (27/4/2021).
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat anggota terorisme di tiga kota beberapa tahun lalu.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang, Tangsel dan ditemukan 70 item barang bukti.
![Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/28/53600-munarman-ditangkap.jpg)
Penggeledahan juga dilakukan di markas FPI Pertamburan, Polri menemukan sejumlah barang bukti beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.
Baca Juga:Taktis Sulit Bertemu Munarman, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM
Cairan kimia dan serbuk yang ditemukan mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021 lalu.
Jadi Tersangka
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menerangkan kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kedati begitu, pihaknya mengaku hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:Beredar Video Pria Diduga Munarman Bersama Perempuan Check In di Hotel
Dia melanjutkan Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Tim kuasa hukum pun berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka.