Hampir Seribu Kendaraan Diusir di Operasi Ketupat Kapuas 2021

Selain itu sebanyak 26 pemilik kendaraan diberikan sanksi atas pelanggaran yang fatal.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Mei 2021 | 09:07 WIB
Hampir Seribu Kendaraan Diusir di Operasi Ketupat Kapuas 2021
Sebanyak 938 unit kendaraan bermotor diperintahkan putar balik saat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan Operasi Ketupat sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. (Antara)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 938 unit kendaraan bermotor diperintahkan putar balik saat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan Operasi Ketupat sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Selain itu sebanyak 26 pemilik kendaraan diberikan sanksi atas pelanggaran yang fatal.

"Tercatat sebanyak 4.489 kendaraan yang diberhentikan dan diperiksa selama Operasi Ketupat Kapuas 2021, dari jumlah itu sebanyak 3.525 pemilik kendaraannya diberikan surat teguran, dan 938 pemilik kendaraan diminta putar balik," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Selasa kemarin.

"Sepanjang Operasi Ketupat Kapuas 2021, petugas kami juga telah membagikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 11.324 lembar," ujarnya.

Baca Juga:Masa Larangan Mudik, 56 Orang Positif Covid-19 di Terminal Jakarta

Kabid Humas Polda Kalbar sebelum ini juga menyatakan, dari hasil swab antigen yang dilakukan tim gabungan di 36 titik pos penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik dan balik Lebaran, sebanyak 82 orang hasilnya reaktif dan diminta melakukan isolasi mandiri.

Ada sebanyak 2.310 pemudik yang dilakukan swab antigen secara acak, kemudian terdeteksi sebanyak 82 orang yang hasilnya reaktif dan disuruh pulang ke rumah masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri.

"Kami berharap apa yang dilakukan ini, bisa mencegah meningkatnya kasus atau pasien COVID-19 setelah mudik Lebaran tahun 2021," ujarnya.

Jajaran Polda Kalbar sebelumnya, mendirikan sebanyak 36 titik pos penyekatan guna mencegah warga atau umat Muslim yang akan mudik ke kampung halaman dalam merayakan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kalbar.

Pembentukan pos penyekatan mudik Lebaran itu, sesuai dengan Pasal 2 Permenhub RI No.13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (Antara)

Baca Juga:Larangan Mudik Berakhir, Penumpang di Bandara Kualanamu Capai 15 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini