- Masyarakat mengajukan gugatan hukum karhutla di Pengadilan Negeri Pontianak yang dijadwalkan sidang pada 7 Oktober 2026.
- Penggugat menuntut hak lingkungan yang baik serta keterbukaan data pencegahan dan penanganan kebakaran hutan oleh pemerintah.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan berbagai data dan mengoordinasikan instansi terkait untuk menghadapi persidangan tersebut.
SuaraKalbar.id - Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kini masuk ke ruang pengadilan. Gugatan yang berkaitan dengan karhutla dan kabut asap tersebut akan memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (7/10/2026).
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak. Perkara tersebut diajukan masyarakat sebagai bentuk tuntutan atas hak mendapatkan lingkungan yang baik dan informasi mengenai penanganan karhutla.
Salah satu hal yang diminta dalam gugatan adalah keterbukaan data, termasuk informasi mengenai langkah pemerintah dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat Adi Yani mengatakan pemerintah daerah kini menyiapkan berbagai data dan bahan untuk menghadapi proses persidangan. “Kami kemarin sudah mengumpulkan semua bupati dan wali kota se-Kalbar, kemudian dengan teman-teman dinas terkait dan kami menyiapkan semua bahan-bahan untuk langkah-langkah berikutnya,” kata Adi Yani di Pontianak, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga:Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
Menurut Adi, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sejumlah pihak pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah juga ikut menjadi bagian dalam perkara tersebut.
Karena itu, Pemprov Kalbar mengoordinasikan persiapan dengan pemerintah kabupaten dan kota serta kementerian dan lembaga terkait.
Data yang disiapkan antara lain berkaitan dengan langkah dan upaya pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi karhutla, termasuk tindakan yang telah dilakukan pemerintah kabupaten dan kota. “Seperti beberapa data yang diminta, kemudian langkah-langkah dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah sampai kepada bupati dan wali kota,” ujar Adi.
Gugatan tersebut juga menyinggung persoalan keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang diduga mengalami kebakaran di wilayah kerjanya.
Pemprov Kalbar menyatakan penanganan karhutla selama ini dilakukan melalui pencegahan, sosialisasi, pemadaman hingga pendekatan hukum. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Polda Kalbar.
Baca Juga:Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
Namun, terkait pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, pemerintah menegaskan prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme hukum. “Berkenaan keterbukaan, siapa-siapa yang melakukan kebakaran, tentu itu bisa kita lihat dan kita ikuti pada saat melakukan sidang. Proses ini kita lakukan bersama-sama,” kata Adi.
Ia menambahkan, penanganan hukum terhadap dugaan karhutla dapat mencakup aspek pidana, perdata maupun administrasi, baik terhadap perusahaan maupun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sidang pertama yang dijadwalkan berlangsung Rabu, perkara ini akan menjadi ruang bagi penggugat dan pemerintah untuk menyampaikan posisi masing-masing di hadapan pengadilan.
Sementara itu, pemerintah daerah menyatakan akan membawa data mengenai kebijakan, pencegahan dan penanganan karhutla yang telah dilakukan sebagai bagian dari proses menghadapi gugatan tersebut.