4 Tahun Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejat Ayah Terungkap Gegara Salah Kirim WA

Dia merudapaksa anak tirinya sejak 2017-2021 di rumah kontrakan.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:54 WIB
4 Tahun Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejat Ayah Terungkap Gegara Salah Kirim WA
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Pixabay/Anemone123)

SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran M alias A, pria yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri selama bertahun-tahun.

Kasus ayah perkosa tiri akhirnya terbongkar setelah korban salah kirim pesan WA (WhatsApp) hingga diketahui sang ayah kandung.

Pelaku pemerkosaan adalah pria asal Bintan, Kepulauan Riau tersebu. Dia merudapaksa anak tirinya sejak 2017-2021 di rumah kontrakan.

Mengutip Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), kasus pemerkosaan ini terungkap dari pesan WA korban.

Baca Juga:Tinggal Bareng Korban, Tersangka Pemerkosaan di Bekasi: Orangtuanya Tahu

Suatu ketika, korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA.

Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.

Penerima pesan langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban.

Kala itu, korban bercerita panjang lebar dan menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]
Ilustrasi pemerkosaan.[Shutterstock]

"Warga tersebut melaporkan kejadian ini ke ayah kandung korban. Lalu ayah kandung korban kembali melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi," Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono.

Baca Juga:Ditahan Polisi, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi dan ayah kandung korban lantas menelusuri keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, M berhasil diamankan di dekat rumah kontrakan.

Awalnya di asempat mengelak telah melakukan pencabulan. Namun setelah dipertemukan dengan korban, dia mengakuinya.

"Dia sempat berikan pengakuan berbelit-belit namun ketika dipertemukan sama anak tirinya, dia ngaku kalau sudah berkali-kali melakukan hubungan terlarang itu," kata Suharjono.

Pelaku mengaku telah merudapaksa korban dari 2017 dan terakhir kali pada awal bulan puasa 2021.

Atas perbuatannya, M telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini