SuaraKalbar.id - Perbuatan terlarang seorang pemuda di Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalimantan Barat dibongkar polisi.
Pria bernama Muh (21) itu diamankan subuh-subuh karena diduga mau pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan temannya di sebuah kontrakan.
Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo membenarkan penangkapan ini. Polisi menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari warga akan ada pesta sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Jurusan Pontianak, Kelurahan Sungai Pinyuh.
"Mendapat informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Sejak Kamis (20/5/2021) malam, kita telah mengintai di TKP. Hanya saja, tidak ada tanda-tanda mencurigakan,” ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Wanita Antar Makanan ke Lapas Singkawang, Pas Dicek Isinya Barang Haram
Eldyg menyebut sebelum diamankan pelaku menunjukkan gelagat aneh hingga memperkuat dugaan polisi.
“Gerak-geriknya yang mencurigakan dan terlihat tergesa-gesa, membuat kita yakin tersangka Muh ada membawa narkoba. Kita pun langsung menangkapnya," sambungnya.
Polisi lantas melakukan penggerebekan pada Jumat (21/5) subuh, kala itu pintu rumah tidak dikunci, hanya diganjal dengan meja.
Terlihat Muh dalam posisi berdiri di dekat pintu kamar, tengah mengibaskan sesuatu, lalu diduga membuang barang bukti
Curiga itu adalah narkotika, polisi pun memanggil Ketua RW setempat. Benar saja, saat dicek barang itu adalah sabu-sabu.
Baca Juga:Diduga Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap di Vila Tretes Pasuruan
“Dan disaksikan Ketua RW, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak kecil transparan dan sempat berusaha dibuang di lantai," kata Eldyg.
Muh pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku digiring ke Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 70 ribu dan satu unit handphone pun turut disita.