Pengukuran pengecekan sudah dilakukan oleh tim dari polres Kapuas bersama Pemda dan BPN Kapuas pada tanggal 26 April 2021.
Setelah dilakukan pengukuran kembali di KM 20, pihak PT KMJ dan PT DWK, juga belum menunjukan tanda-tanda kesepakatan tentang kompensasi terhadap tanah status quo.
Lantaran tidak ada kesepakatan dan mediasi di Pengadilan Negeri Kapuas buntu, sehingga agenda selanjutnya adalah pembacaan replik para penggugat.
Saat ini sudah memasuki agenda duplik para tergugat PT KMJ, PT DWK dan Polres Kapuas, maka dengan telah berjalanya proses gugatan di Pengadilan Negeri Kapuas.
Baca Juga:Pria di Murung Raya Terkapar Disabet Pedang, Sekujur Tubuh Penuh Luka
“Kami menghentikan kembali aktifitas PT KMJ menuju PT DWK dalam hal khusus pengangkutan buah sawit dari PT KMJ menuju PT DWK," terang Wilson.
Lebih lanjut, kata dia, pemblokiran jalan dilakukan pada Senin 24 Mei 2021 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap supaya ada rasa keadilan.
"Supaya adil sementara dihentikan dulu pengangkutan buah sawit melewati tanah sengketa sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Sakakau Cs," pungkas Wilson.