SuaraKalbar.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengalami pelecehan seksual oleh empat anak di bawah umur.
Korban berinisial SE itu, dicabuli secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan," jelas Primas, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar
Keempat anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan pacar dari teman para tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, sambung Primas, kronologi bermula pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib itu ia mendapat pesan WhatsApp dari pacarnya yang mengajak jalan-jalan.
BUkannya jalan-jalan, namun korban malah dibawa ke rumah tersangka RG. Sesampai di rumah RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan MR.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar. Tak lama kemudian empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut. Mereka kemudian melihat korban di dalam kamar tanpa busana.
"Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban," beber Primas.
Baca Juga:Pengantin Baru Mau Malam Pertama, Mempelai Wanita Jadi Korban Pemerkosaan
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda," jelasnya.
Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.
"Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.
Kontributor : Ocsya Ade CP