SuaraKalbar.id - Pelajar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat dilarang mengadakan perayakan kelulusan secara berkurumun karena masih pandemi.
Bagi mereka yang nekat buat kerumunan saat kelulusan, siap-siap akan ditindak oleh pihak berwajib.
Imbauan tersebut disampaikan sehubungan dengan akan berakhirnya kegiatan pembelajaran bagi peserta didik kelas XII SMA/SMK di Kota Singkawang pada tahun ajaran 2021.
"Jika ada siswa yang berkerumun saat merayakan kelulusan, kami siap untuk membubarkannya," ujar Kepala Kepolisian Resor Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo seperti dikutip dariI, Rabu (3/6/2021).
Baca Juga:Gaet Pelancong, Naik Dango Dibidik Jadi Agenda Wisata Tahunan Singkawang
Adhi mengimbau kepada seluruh pelajar untuk tidak merayakan kelulusan dengan melakukan aksi konvoi dan coret-coret seragam sekolah.
"Kami dari kepolisian akan melakukan monitoring dan melakukan pembubaran bila memang nantinya ada kegiatan-kegiatan berkerumun untuk merayakan kelulusan di masa pandemi Covid-19," kata dia.
![Aksi kelulusan anak SMA. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/06/10079-kelulusan-anak-sma.jpg)
Polres Singkawang juga akan melakukan tindakan tegas terukur bila imbauan ini tidak diindahkan.
Sebaiknya, lanjut Adhi, isi kelulusan dengan mensyukuri dan merayakan bersama orang tua dan keluarga di rumah masing-masing.
"Mari kita jaga kesehatan keluarga dengan tidak berkerumun. Selamat bagi adik-adik pelajar yang lulus, tetap semangat menggapai dan meraih cita-cita kalian. Tetap jaga kesehatan dan terapkan protokol kesehatan Covid-19 karena pandemi ini masih belum berakhir," pesannya.
Baca Juga:Kasus Meroket, 94 Orang di Singkawang Positif Covid-19 dalam Sehari