Satpol PP Pontianak Diprotes Hancurkan Ukulele Pengamen, Begini Penjelasannya

Tindakan itu menuai hujatan publik.

Husna Rahmayunita
Senin, 07 Juni 2021 | 19:47 WIB
Satpol PP Pontianak Diprotes Hancurkan Ukulele Pengamen, Begini Penjelasannya
Satpol PP Pontianak patahkan gitar pengamen viral. (Instagram)

SuaraKalbar.id - Viral video Satpol PP patahkan gitar pengamen. Tindakan itu dilakukan Satpol PP Pontianak.

Aksi tersebut terekam kamera dan videonya sempat diunggah oleh akun Instagram @polpp.ptk.

Dalam rekaman tersebut tampak seorang satpol PP mematahkan beberapa ukulele yang ada di meja. Konon, ukulele tersebut milik pengamen yang terjaring razia.

Tindakan itu menuai hujatan publik. Banyak yang menilai tak estis dan tak menghargai musisi jalanan.

Baca Juga:Ifan Seventeen Kecam Aksi Satpol PP di Pontianak Patahkan Gitar Pengamen

Kekinian, video tersebut telah lenyap dari akun Satpol PP Pontianak usai dihapus.

Pihak Satpol PP Pontianak memberikan klarifikasi kalau berita yang beredar tidak benar.

Ukulele yang dipatahkan, diterangkan bukan milik pengamen yang terjaring melainkan ukulele lawas yang tidak diambil oleh pemiliknya sejak dua tahun silam.

Satpol PP Pontianak patahkan gitar pengamen viral. (Instagram/@polpp.ptk)
Satpol PP Pontianak patahkan gitar pengamen viral. (Instagram/@polpp.ptk)

"Berita yang beredar Satpol PP Kota Pontianak merusak Ukulele pengamen yang terjaring. Berita ini tidak benar, yang benar adalah Satpolpp Kota Pontianak memusnahkan 5 (lima) buah ukulele yang sudah 2 (dua) tahun tidak diambil dan tidak jelas pemiliknya," tulis akun @polpp.ptk.

"Berdasarkan berita acara pemushanan Nomor: 352.1/BPPD/POLPP.P2D/2021 Satpolpp Kota Pontianak rutin setiap hari melakukan penertiban pengamen yang berada disimpang jalan/traffic light yang menggagu ketertiban umum," sambungnya.

Baca Juga:Viral Wanita Ini Bikin Baju Khusus Ibu yang Mau Vaksinasi Covid-19, Idenya Panen Pujian

Satpol PP Pontianak juga menjelaskan pengamen yang terjaring penertiban juga telah dilakukan pembinaan oleh Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui PLAT di Kota Pontianak.

"Terhadap ukulele yang masih ada di Satpolpp jika yang bersangkutan telah selesai pembinaan di PLAT mereka boleh mengambilnya dengan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran mengamen dipersimpangan jalan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini