SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada di pikiran pemuda di Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial JN (22).
Dia tega melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yang baru dikenalnya via media sosial.
Aksi bejat JN berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang belum lama ini.
JN menyetubuhi remaja 14 tahun yang identitasnya dirahasiakan. Ulah busuk tersebut dilakukannya di kamar kos.
Baca Juga:Digerebek Lagi Berduaan, Oknum Kades Selingkuh dengan Eks Pembantu Rumah Tangganya
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino Sipahutar lantas memberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
Ia mengatakan pelaku dan korban awalnya kenalan di media sosial pada Jumat (11/6/2021).
Mengutip Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), setelah terjalin komunikasi pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat.
"Untuk persetubuhan anak dibawah umur ini berdasarkan atau mula-mula dari hubungan komunikasi di media sosial, setelah mereka komunikas mereka janjian secara face to face antara pelaku dan korban,” terang David dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Korban lalu memenuhi permintaan tersebut. Setelah bersua, JN lalu mengajak korban ke kostnya.
Baca Juga:Cerita Pak Kades 30 Kali Bercinta dengan PRT, Sempat Digerebek Ngumpet di Atas Loteng
Di sanalah, dia kemudian melancarkan aksi menyetubuhi korban yang masih remaja.
Akibat perbuatannya, JN pun diamankan polisi. David menyebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.