DPR: Gubernur Kalbar Larang Lion Air dan Citilink ke Pontianak Rugikan Konsumen

Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga Pemerintah harus segera turun tangan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 14:43 WIB
DPR: Gubernur Kalbar Larang Lion Air dan Citilink ke Pontianak Rugikan Konsumen
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara/Nuritasya)

SuaraKalbar.id - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin kritik Lion Air dan Citilink dilarang terbang ke Pontianak karena bawa penumpang positif COVID-19. Menurutnya tindakan itu rugikan konsumen.

Sanksi yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji itu menurut dia tidak hanya bentuk kesewenangan daerah (Pemprov Kabar), tapi juga gubernur selaku pimpinan daerah, padahal, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.

"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," ujar anggota Fraksi PKB itu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga Pemerintah harus segera turun tangan.

Baca Juga:Positif Covid-19 9 Penumpang Lion Air dan Citilink Terbang ke Kalbar, 2 Pakai PCR Palsu

"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong," ujar Syafiuddin.

Lion Air Group Tunda Penerbangan Khusus
Lion Air Group Tunda Penerbangan Khusus

Syafiuddin menjelaskan peraturannya tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

"Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Karenanya, lanjut Syafiuddin, Pemprov Kalbar tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang terhadap sebuah maskapai, jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.

"Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan," katanya.

Baca Juga:Sanksi untuk Lion Air dan Citilink dari Gubernur Kalbar Rugikan Maskapai

Foto kolase Citilink dan Lion Air.
Foto kolase Citilink dan Lion Air.

Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini