SuaraKalbar.id - Vaksinasi COVID-19 untuk anak dimulai, Kamis (1/7/2021) hari ini. Syarat vaksinasi COVID-19 untuk anak pun sudah dikeluarkan.
Selain itu dokumen vaksinasi COVID-19 untuk anak yang harus dilengkapi. Kementerian Kesehatan melalui surat edaran HK.02.02/I/1727/2021 menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 3 kepada bagi masyarakat rentan dan masyaakat umum di atas 18 tahun juga terhadap anak di atas usia 12 tahun.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19.
Berikut keputusan Kemenkes:
Baca Juga:5.000 Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Sudah Divaksin COVID-19
- Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun keatas mulai 1 Juli 2021.
- Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.
Anak-anak dinilai termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Data Kementerian Kesehatan per 29 Juni 2021 tercatat hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi positif Covid merupakan anak usia 0 sampai 18 tahun. Di mana lebih dari 108.000 kasus berada pada rentang usia 12 sampai 17 tahun.
Tercatat lebih dari 600 anak usia 0 sampai 18 tahun meninggal. Sebanyak 197 anak di antaranya berumur 12 sampai 17 tahun dengan angka cash fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Oleh sebab itu, sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma Sinovac, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memvaksinasi anak adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/ pesantren berkoordinasi dengan Dinas pendidikan dan karwil/kantor
Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. - Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
- Pencatatan dalam aplikasi Pcare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun Dimulai Hari Ini, Catat Syaratnya!