Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Polisi akan membubarkan kerumunan warga di kota tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:37 WIB
Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19
Vaksinasi COVID-19 di Pontianak melebihi target. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Polres Pontianak menyebar 22 lokasi razia COVID-19 selama PPKM Mikro COVID-19. Hal itu dilakukan mulai Kamis (1/7/2021) hingga 14 hari ke depan.

Polisi akan membubarkan kerumunan warga di kota tersebut. Dari sebanyak 22 titik itu, dua kawasan yang dilakukan dua kali penyekatan, yakni Jalan Reformasi dan Jalan Gajah Mada mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dalam mencegah masyarakat berkerumun.

"Totalnya kami melakukan penyekatan di 22 titik, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan diberlakukan perpanjangan dan pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro untuk wilayah Kota Pontianak," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan saat meninjau penyekatan di kawasan Jalan Gajah Mada di Pontianak.

"Penyekatan dan rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 di Kota Pontianak," ujarnya.

Baca Juga:Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat

Adapun kawasan yang dilakukan penyekatan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, yakni perempatan atau simpang di Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara, yakni Jalan Parit Nenas, Tanjung Hulu dan Tanjung Raya. Kemudian Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara di perempatan Hotel Garuda, Jalan Daya Nasional, Flamboyan, Diponegoro-Gajah Mada, Ketapang-Tanjungpura, Hijas-Tanjungpura, Veteran Ahmad Yani, Bundaran Digulis Untan, putaran depan Gedung Zamrud-Ahmad Yani, simpang Sutoyo-Ahmad Yani, dan simpang Pajak-Ahmad Yani.

Kemudian di kawasan Kecamatan Pontianak Barat Jalan RE Martadina-Haruna, dan Tabrani Ahmad-Tebu, dan Kecamatan Pontianak Kota, yakni Jalan Putri Chandramidi dan Jalan Danau Sentarum.

Sementara itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah COVID-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warung kopi, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan. (Antara)

Baca Juga:PPKM Mikro Darurat Diterapkan, Wali Kota Solo Perbolehkan Toko Obat di Mal Buka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini