SuaraKalbar.id - Daftar obat untuk COVID-19 yang sudah diizinkan BPOM. Dari obat itu, tidak ada Ivermectin yang selama ini dijadikan obat COVID-19.
Sejauh ini baru dua obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), yaitu Remdisivir dan Favipiravir.
Hal itu dipastikan Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. Penny menambahkan, dikeluarkannya izin EUA untuk obat Covid-19 tidak lepas dari hasil kerjasama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli, termasuk apabila obat digunakan untuk pasien Covid-19 anak.
Sedangkan untuk Ivermectin, saat ini masih menjalani uji klinis di Indonesia dan belum digunakan oleh dokter untuk pengobatan Covid-19.
Baca Juga:BPOM Izinkan Dua Obat untuk Covid-19, Tapi Tidak Ada Ivermectin
Terlebih obat yang terkenal sebagai obat cacing ini, termasuk obat keras yang penggunaanya harus berdasarkan resep dokter dan tidak boleh sembarangan.
Hal ini juga diungkap Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban yang mengatakan belum ada bukti ilmiah kemanjuran ivermectin terhadap sakit Covid-19, dan meminta masyarakat tidak mudah percaya.
"Berhentilah percaya pada hal-hal ajaib, yang menjejali kita dengan instan, sabar dulu. Sebagai dokter, saya tidak akan menyarankan sesuatu yang dasar ilmiahnya belum diakui," ungkap Prof. Zubairi melalui cuitannya dikutip suara.com, Selasa (6/7/2021).
Berikut daftar nama obat remdesivir yang dapat izin BPOM:
- Remidia (serbuk injeksi)
- Cipremi (serbuk injeksi)
- Desrem ( serbuk injeksi)
- Jubi-R (serbuk injeksi)
- Covifor (serbuk injeksi)
- Remdac (serbuk injeksi)
- Remeva (larutan konsentrat infus)
Daftar nama obat favipiravir yang dapat izin BPOM:
Baca Juga:Ivermectin hingga Oseltamivir Langka di Pasar Pramuka
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon