Kasus Harian COVID-19 Tinggi, Menag Gus Yaqut: Ibadah di Rumah

Warga diminta mematuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang ditujukan untuk menekan penularan COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:34 WIB
Kasus Harian COVID-19 Tinggi, Menag Gus Yaqut: Ibadah di Rumah
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraKalbar.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta warga untuk sementara ibadah di rumah masing-masing. Hal itu guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Menurut Yaqut, rumah ibadah di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta zona risiko penularan COVID-19 tinggi (merah) dan sedang (oranye) harus ditutup sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona.

"Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Agama di Jakarta, Jumat siang.

"Aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," kata dia.

Baca Juga:Politisi PDI Perjuangan : Ada Unsur Like dan Dislike Penegakan PPKM Darurat di Semarang

Ia meminta warga mematuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang ditujukan untuk menekan penularan COVID-19.

"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Pemerintah mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Agama mengajak masyarakat memanfaatkan masa PPKM Darurat untuk meningkatkan ketaatan beribadah.

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter," katanya.

Baca Juga:Mulai 12 Juli, Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat dari Surat Edaran Kemenhub

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini