Pemerintah Jamin Obat Terapi Covid-19 Tidak Langka

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:04 WIB
Pemerintah Jamin Obat Terapi Covid-19 Tidak Langka
INFOGRAFIS: Efektivitas dan Efikasi Vaksin-vaksin Covid-19!

SuaraKalbar.id - Pemerintah jamin obat terapi Covid-19 tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah berusaha untuk meningkatkan jumlah produksi obat-obatan yang sangat diperlukan selama pandemi agar mencegah terjadinya kelangkaan. 

Hal itu ditegaskan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (9/7/2021). 

Menurutnya, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Pihaknya juga berkoordinasi rutin dengan industri farmasi dan jejaring distribusinya untuk memonitor ketersediaan obat yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan pedoman tatalaksana Covid-19 yang saat ini menggunakan edisi ke-3 yang diterbitkan pada Desember 2020.

“Dalam hal terjadi hambatan suplai impor dari luar negeri, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian terkait untuk membantu penyelesaian hambatan suplai tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Cerita Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19: Beberapa Sudah Terbujur Kaku, Lainnya Mengenaskan

Nadia juga menyampaikan ketersediaan obat terkait COVID-19 di industri farmasi dan pedagang besar per 9 Juli 2021 Favipiravir sebanyak 3,2 juta, Remdesivir injeksi 11 ribu, Oseltamivir 157 ribu, Azitromisin oral 2,4 juta, Azitromisin infus 163 ribu, Tocilizumab infus 543, Intravenous Immunoglobulin 7.000, dan Ivermectin 237 ribu. 

Menurutnya, ketersediaan obat-obatan untuk Covid-19 ini terus-menerus ditingkatkan dan ditambah produksinya untuk memastikan ketersediaannya di lapangan. 

Adapun Nadia kembali mengingatkan adanya ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Aturan itu sudah tertuang dalam SK Menkes No.HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

“Marilah kita bersama saling berkolaborasi dan saling mendukung. Masyarakat juga jangan panik dengan melakukan pembelian secara berlebihan baik obat maupun sarana prasarana lainnya demi menjaga keseimbangan dan ketersediaan obat terutama bagi yang membutuhkan," katanya.

Baca Juga:Lonjakan Kasus Covid-19 di Sragen Pecahkan Rekor Terbaru, 271 Orang Terpapar dalam Sehari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak