Dilarang BPOM, Obat Herbal Covid-19 Diduga Masih Beredar di Pontianak

Berdasarkan laporan masih ada yang mengonsumsinya.

Husna Rahmayunita
Senin, 19 Juli 2021 | 15:09 WIB
Dilarang BPOM, Obat Herbal Covid-19 Diduga Masih Beredar di Pontianak
Ilustrasi obat. (Elements Envanto)

Oleh karenanya, bila ada oknum yang nekat menjual obat itu, pihaknya tak akan tinggal diam.

"Tentunya akan kita tidak tegas jika kedapatan menjual Lianhua ini," tegas Sidiq.

Lebih lanjut, ia mengimbau warga kota untuk tidak lagi mengkonsumsi obat herbal tersebut, apalagi diberikan untuk pasien Covid-19.

Larangan BPOM

Baca Juga:Kantor BPOM Terbakar, Anggota Komisi IX DPR: Jangan sampai Berspekulasi yang Aneh-aneh

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penjualan produk Lianhua Qingwen Capsules. Dalam keterangan pada Mei 2021 siam, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).

Sementara untuk produk Lianhua Qingwen Capsules dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.

"Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter," ujar BPOM dalam keterangan persnya.

BPOM melanjutkan berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Baca Juga:Penjelasan BPOM Soal Kebakaran: Tidak Ganggu Fungsi Pelayanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini