SuaraKalbar.id - Bak tak kapok dibui, seorang pria di Singkawang kini kena batunya usai terjebak kasus yang sama.
Baru beberapa bulan keluar dari penjara, residivis berinisial SA tersebut ditahan karena kasus narkoba.
Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Hariyanto menyebut SA diamankan di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.
Pelaku baru keluar dari penjara sekira lima bulan lalu dan kini kembali mendekam di sel karena menjual narkoba jenis abu dan pil ekstasi.
Baca Juga:Ajun Perwira Masih Berharap Jennifer Jill Direhabilitasi
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 27 Juli 2021 lalu. Selain SA, polisi juga mengamankan T.
T dibekuk di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram," kata Hariyanto, Selasa (3/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, barang bukti narkoba tersebut telah dilakukan pengujian di BBPOM Pontianak dengan hasil pengujian positip mengandung Methaphetamine untuk narkoba jenis sabu dan MDMA (Methylenedioxy Methaphetamine) untuk narkoba jenis pil ekstasi.
Karena perbuatan bisnis barang haram, kedua tersangka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.
Baca Juga:Alasan Jennifer Jill Pakai Sabu Terungkap, Depresi Gegara Suami Meninggal