Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta via Online, Cukup 6 Langkah!

Simak cara cek subsidi gaji Rp 1 juta berikut.

Husna Rahmayunita
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:42 WIB
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta via Online, Cukup 6 Langkah!
Ilustrasi Uang

SuaraKalbar.id - Cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta via online. Subsidi gaji Rp 1 juta mulai cair bagi pekerja.

Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) selayaknya dicek kalau sudah cair. Cara cek subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan secara online.

Penerima BSU mendapat bantuan dua kali, per bulan Rp 500.000. Cara cek subsidi gaji bisa melalui situs BPJS, bpjsketenagakerjaan.go.id.

Subsidi gaji 2021 kali ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu dan akan diberikan dalam satu tahap pemberian tunai.

Baca Juga:Wajib Diketahui! Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Bagi Pekerja atau Buruh Gaji Rp 1 Juta

Bantuan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. BSU kali ini pun berlaku untuk wilayah PPKM Level 3 dan PPKM level 4.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek subsidi gaji Rp 1 juta via online seperti dikutip dari Suara.com.

  1. Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan data sesuai kolom yang meliputi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  4. Centang kode captcha
  5. Klik “Lanjutkan”
  6. Setelah loading, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan

Sebagai catatan terkadang laman bpjsketenagakerjaan.go.id memiliki traffic yang tinggi sehingga sulit diakses. Cobalah lagi beberapa jam kemudian.

Namun sebelum itu, pastikan Anda memenuhi kriteria penerima BSU 2021 sebagaimana yang tertulis dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021 berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
  2. Terdaftar sebaga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
  3. Pekerja/buruh penerima upah
  4. Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah maksimal menjadi sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, peoperti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun proses pencairan subsidi gaji 2021 akan terdiri atas 3 tahap, meliputi:

Baca Juga:Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

  • Verifikasi data sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021seperti yang tertulis di atas
  • Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemenaker, dengan tahapan:  Pertama, data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Produktif Usaha Mikro. Kedua, Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
  • Pencairan BLT Subsidi gaji 2021 kepada pekerja. Pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sementara untuk pekerja yang berada di Provinsi Aceh dapat dicairkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)

Itulah informasi terbaru mengenai dana subsidi gaji Rp 1 juta yang segera disalurkan kepada pekerja.

Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini