SuaraKalbar.id - Kisruh status anak yang melibatkan Rezky Aditya dan Wenny Ariani terus berlanjut di persidangan.
Rezky Aditya membantah tuduhan menghamili yang dilayangkan Wenny Ariani, di mana menyebut mereka punya anak anak yang kini berusia 8 tahun.
Suami Citra Kirana itu mengakui sempat menjalin hubungan dengan Wenny Ariani. Namun hubungan tersebut sebatas rekan kerja.
Hal itu diungkapkan Tigor L Manik, pengacara Wenny Ariani usai sidang lanjutan terkait gugatan kliennya soal anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:dr Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Karier Ayu Ting Ting Diprediksi Hancur
"Dia (Rezky Aditya) mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa tergugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Mengakui ada hubungan bisnis," kata Tigor L Manik seperti dikutip dari Suara.com.
"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," sambungnya
Merujuk pengakuan itu, Rezky Aditnya menyatakan anak yang dilahirkan Wenny bukan darah dagingnya.
"Jadi otomatis itu menyatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," kata Tigor.
Di dalam sidang, Tigor juga mengungkap keberatan tempat Wenny ajukan gugatan. Dia menilai gugatan seharusnya dilayangkan di Pengadilan Agama.
Baca Juga:Pacari Wenny Ariani, Rezky Aditya Disebut Selingkuhi Artis Berinisial A
"Jawaban ini intinya, kenapa di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Agama. Karena menurut tergugat pihak-pihaknya muslim," ujarnya.
Wenny Ariani Urus Berkas Tes DNA
Untuk mendapatkan pengakuan anaknya dari Rezky Aditya, Wenny Ariani akan menempuh cara tes DNA.
Dia berencana mengirim surat permohonan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait permintaan tes DNA dalam waktu dekat.
"Kami akan meminta kepada Majelis Hakim nanti melalui surat untuk diperintahkan para pihak melakukan DNA. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat," kata Tigor L Manik.
Tes DNA disebut, kata Tigor merupakan cara terakhir untuk mematahkan dalil pihak Rezky Aditya yang tak mengakui anak Wenny Ariani.
Jika diperintahkan langsung oleh Pengadilan, Rezky Aditya itu tidak bisa menolak tes DNA.
"Hanya Pengadilan yang bisa memasaksa untuk DNA. Kita kan nggak bisa minta langsung ke tergugat, harus suka rela. Tapi kalau dia nggak mau ya Pengadilan yang memaksa tes DNA," ungkapnya. (Evi Ariska)