SuaraKalbar.id - Seorang wanita diamankan polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. N, inisial namanya, nekat berjualan sabu di kawasan Tebas, Sambas, Kalimantan Barat.
Pelaku merupakan, seorang ibu muda berusia 27 tahun yang kini menjadi orang tua tunggal untuk anaknya.
Polisi mengamankan N, setelah mendapat informasi dari warga terkait peredaran sabu di sekitar Tebas.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap tersangka di rumah kost tempat tinggalnya," ujar Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Narkoba, Iptu Wismo, seperti dikutip dari insidepontianak.com.
Baca Juga:Polisi Bekuk Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Sawah, Pil Koplo Dibeli dari Toko Online
N diringkus pada Selasa (17/8/2021) malam sekira pukul 22.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, kata Wismo, polisi menemukan satu paket sabu sebanyak 1,3 gram. Barang bukti itu lah yang menjadi dasar ibu muda itu, ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Sambas guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Wismo.
Baca Juga:Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill Digelar, Ajun Perwira Tak Hadir, Kenapa?