SuaraKalbar.id - Sesuai aturan pemerintah pusat, Kota Banjarmasin kembali memberlakukan PPKM level 4 higga 6 September 2021. PPKM level 4 di Banjarmasin sudah dilaksanakan keempat kalinya.
Ada aturan yang diterapkan di Terminal Tipe B Kalsel atau Terminal Km 6 Banjarmasin yakni sopir dan penumpang wajib membawa sertifikat vaksin.
Selain itu, selama PPKM Level 4, pengelola terminal membatasai jumlah penumpang antar daerah maksimal 70 persen. Hal itu diungkap oleh Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairin.
"Jadi setiap masyarakat yang ingin bepergian antar daerah di Kalsel menggunakan jasa angkutan umum di terminal wajib membawa sertifikat vaksin," ujarnya seperti dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Tok! Presiden Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021
"Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut, dan penumpang pun dibatasi," sambungnya.
Risma mengatakan peraturan ini juga berlaku bagi sopir angkutan di Terminal Km 6. Sopir dan penumpang wajib bawa sertifikat vaksin di terminal yang nantinya akan diperiksa petugas.
"Nantinya, akan ada petugas di terminal yang melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan tersebut," pungkasnya.